Kenapa harus software asli?
Karena UU HAKI no.19 Tahun 2002 mengatur tentang Hak Cipta. Penggunaan software bajakan diancam hukuman 5 tahun dan atau denda Rp. 500 juta, juga dengan menggunakan software bajakan reputasi bisnis Anda akan terancam.
Apakah Software License itu?
Software license adalah hak yang legal untuk menggunakan, mengginstall, mengakses, menjalankan, menampilkan, dan berinteraksi dengan software yang lain.