Tuesday, January 27, 2009

FAQ tentang Produk Microsoft

Kenapa harus software asli?
Karena UU HAKI no.19 Tahun 2002 mengatur tentang Hak Cipta. Penggunaan software bajakan diancam hukuman 5 tahun dan atau denda Rp. 500 juta, juga dengan menggunakan software bajakan reputasi bisnis Anda akan terancam.

Apakah Software License itu?
Software license adalah hak yang legal untuk menggunakan, mengginstall, mengakses, menjalankan, menampilkan, dan berinteraksi dengan software yang lain.


Apakah OEM, OLP, dan FPP itu?
OEM : Original Equipment Manufacturing



* Lisensi melekat pada hardware dan tidak dapat ditransfer ke PC lain, sehingga jika hardware itu rusak, maka lisensi itu akan hangus. Jenis hardware disini adalah Procesor & Motherboard atau salah satunya.
* Disaat kita melakukan aktivasi ada 10 jenis hardware yang akan dideteksi antara lain : Display Adapter, SCSI Adapter, IDE Adapter, Network Adapter MAC Address, kisaran ukuran RAM (0-64mb, 64-128mb, dll), Processor Type, Processor Serial Number, Hard Drive, Hard Drive Volume Serial Number, CD-ROM/CD-RW/DVD-ROM.
* Product Key dan aktivasi per masing-masing komputer.
* COA (Certificate of Authencity = Bukti kepemilikan license) harus ditempelkan di CPU.
* 1 lisensi berlaku untuk satu hardware.
* Lisensi OEM dibeli bersama / dibunddle dengan PC/laptop baru, kecuali untuk Microsoft Office 2007 jika di PC/laptop anda sudah ada trial, bisa menggunakan Office 2007 OEM setelah trial selesai (hanya bila trial ini sudah sejak PC/laptop anda baru beli/dari toko).

Keuntungan OEM :

* Harga Paling Murah.
* Pembelian dapat melalui toko computer terdekat / ready stock (tidak dijual secara retail - RED)

Informasi lebih lanjut: Website Manufacturer
OLP : Open License Program
Lisensi melekat atas nama Perusahaan/Organisasi yang bersangkutan dan dapat ditransfer antar PC dalam Perusahaan/Organisasi yang sama. License ini biasa digunakan untuk perusahaan yang berskala menengah dengan jumlah komputer kurang dari 250 unit PC.

* Minimal pembelian pertama 5 license, pembelian license OLP berikutnya bisa beli min. 1 lisensi (untuk waktu tertentu, setelah itu min. pembelian kembali 5 license)
* Satu buah Volume License Key untuk seluruh PC dalam Perusahaan / Organisasi yang sama
* Pelanggan boleh menggunakan versi yang lebih rendah dari versi yang dimiliki (down grade rights)
* Bersifat Upgrade untuk Desktop Operating Client.(Windows Vista, XP, 2000 Pro)
* Proses mungkin memakan waktu (sekitar 1-2 minggu)
* Customer mendapatkan sertifikat lisensi, untuk mendapatkan aktivation key harus masuk ke website yang ada pada sertifikat dengan login customer sendiri (kalau baru, customer buat login dulu)
* Media kit dijual terpisah (tidak termasuk dalam harga lisensi)
* Tersedia harga special untuk akademik (sekolah/universitas)

Tidak ada versi OLP untuk Windows XP (Harus down grade media kit (installer) dari Windows Vista Business)/Vista Home. Hanya tersedia untuk Windows Vista Business Versi Upgrade (anda harus mempunyai windows asli OEM sebelumnya). OLP bukan berarti beli satu bisa diinstall di banyak komputer.
Data-data yang dibutuhkan untuk mengurus OLP (wajib diisi semua):
1.Nama Perusahaan / Organisasi
2.Alamat Perusahaan / Organisasi (lengkap dengan kode pos)
3.No. Tlp dan No Fax
4.Alamat email
5.Nama Contact Person di Perusahaan / Organisasi tersebut
Informasi lebih lanjut: Website Manufacturer

FPP (Full Package Product)

* Lisensi melekat pada pembeli atau pemilik yaitu diri kita sendiri.
* COA (Certificate of Authenticity) berada di box, dan pembuktian licensenya melalui box tersebut (BOX JANGAN SAMPAI HILANG).
* Produk Key dan aktivasi per masing-masing komputer.
* License 1 banding 1.
* Transferable (apabila komputer lama rusak, license dapat dipindahkan ke komputer yang baru).
* Indent sekitar 1 bulan (karena barang tidak ready stock di Indonesia).

Informasi lebih lanjut: Website Manufacturer

Jika sudah terlanjur menggunakan Windows XP Professional bajakan / tidak legal namun sekarang saya ingin menggunakan produk legal. Bagaimana caranya?

* Via Retail (untuk perusahaan / personal): GGK (Get Genuine Kit) - Min. 1 (Satu) license

Solusi dari Microsoft untuk melegalisasikan Operating System (OS) PC Anda secara retail adalah dengan menggunakan Get Genuine Kit (GGK) untuk Windows XP Professional. GGK menawarkan metode untuk mendapatkan Software Microsoft Original / Asli secara mudah, tanpa perlu memformat PC Anda, dan dengan biaya yang efektif.

* GGK mirip dengan OEM dimana lisensi melekat pada PC dan tidak dapat ditransfer ke komputer / PC lain (nontransferable). Produk key dan aktivasi berlaku per masing-masing PC.
* Bukti kepemilikan license / COA (Certificate of Authencity) harus ditempelkan di CPU.
* Microsoft merekomendasikan, tapi tidak wajib, untuk menjalankan poin-poin di bawah ini (salah satu langkah harus dijalankan):
o Jalankan Tool Product Key Update Microsoft
o Klik re-install Windows XP
o Klik clean install Windows XP
* Paket GGK ada dalam bentuk paket satuan maupun paket 10 unit.
o Paket satuan terdiri dari 1 label COA, 1 media dan 1 perjanjian lisensi dengan pengguna akhir (EULA)
o Paket 10 unit terdiri dari 10 label COA, 1 media dan 1 perjanjian lisensi dengan pengguna akhir (EULA)
o Paket 10 unit harus digunakan untuk 1 pelanggan saja (individual / perusahaan) dan tidak dapat dipecah kepemilikannya
+ Informasi lebih lanjut: Website Manufacturer


* Via Volume License (untuk perusahaan): GGWA (Get Genuine Windows Agreement) - Min 5 (Lima) lisence

Microsoft menawarkan solusi legalisasi Operating System (OS) untuk perusahaan anda yang diberi nama GGWA (Get Genuine Windows Agreement). GGWA merupakan License terbaru yang dikeluarkan Microsoft, GGWA ini diperuntukan untuk melegalisasikan operating system di suatu perusahaan yang sebelumnya masih menggunakan windows yang tidak original.

GGWA memiliki beberapa ketentuan:

1. Minimal pembelian pertama 5 license, pembelian license GGWA berikutnya bisa beli min. 1 lisensi (untuk waktu tertentu, setelah itu min. pembelian kembali 5 license), tidak diperlukan aktivasi produk namun hanya mengambil key product, License yang akan didapatkan berupa serifikat agreement dari Microsoft.
2. Sifat lisensi GGWA adalah tidak bisa ditransfer ke komputer lain (nontransferable).
3. GGWA hanya tersedia untuk Windows Vista Business tapi bisa didowngrade ke versi di bawahnya (sampai dengan Windows 98). Media kit tersedia sampai dengan Windows XP Professional (pilih media kit yang tepat).
4. Untuk pembelian kembali license GGWA, bisa menggunakan "normal" nomor Open License sebelumnya (yang tidak mengandung pembelian GGWA, seperti Office, Server, dan lain-lain) dan kebalikannya.
5. Pembelian license GGWA pada suatu perusahaan sudah memenuhi syarat legal operating system Microsoft, tanpa harus membeli license OEM. Hal ini berbeda dengan license OLP windows yang berupa Windows OLP upgrade, yang mana license tersebut harus di OEM kan terlebih dahulu baru dianggap sesuai dengan aturan license yang ada (legal).


Data-data yang dibutuhkan untuk mengurus GGWA (wajib diisi semua):

1. Nama Perusahaan / Organisasi
2. Alamat Perusahaan / Organisasi (lengkap dengan kode pos)
3. No. Tlp dan No Fax
4. Alamat email
5. Nama Contact Person di Perusahaan / Organisasi tersebut


Saya melihat iklan seperti XP Home dijual murah tetapi hanya COA-nya saja yang dijual. Apakah ini legal?
Tidak legal. Untuk produk Microsoft OS baik itu Vista maupun XP, selalu dibundle dengan media dan ada COA label.

Apakah COA harus ditempel pada setiap casing PC?
Ya. COA sangat penting karena bertindak sebagai proof of license dari pre-installed software (OEM). Jika FPP, COA sudah berada di box-nya.

Saya menginginkan system komputer mengunakan Windows XP Professional yang memiliki fungsi dual-boot. Sistem tersebut digunakan dengan dua Windows XP Pro pada dua partisi yang berbeda di dalam 1 PC. Apakah itu memerlukan dua lisensi Windows XP Pro?
Jika Anda ingin memiliki dua Windows XP Pro terinstall pada partisi yang berbeda di komputer tersebut, maka Anda harus memiliki dua license OEM untuk Windows XP Pro. OEM License tidak mengijinkan penggunaan secara simultan pada satu buah PC.

Saya menggunakan alat sehingga hanya dengan 1 PC, saya bisa menggunakan lebih dari 1 komputer hanya dengan menambah monitor, keyboard, mouse. Apakah itu berarti saya memerlukan lisensi Windows dan Office serta software Microsoft lain yang saya gunakan, sejumlah alat tersebut dan CPU saya/sejumlah CPU saya saja?
Jika Anda menggunakan alat seperti ini, maka Anda harus memiliki license OEM software-software Microsoft, seperti Windows dan Office, sebanyak alat tersebut dan CPU Anda. OEM License tidak mengijinkan penggunaan secara simultan pada satu buah PC. Contoh: bila anda menggunakan 1 CPU dan 3 alat tambahan tersebut (berarti 4 monitor, 4 keyboard, dan 4 mouse) serta Anda menggunakan Windows XP Professional dan Microsoft Office Basic 2007, maka Anda harus memiliki 4 lisensi Windows XP Professional dan 4 lisensi Microsoft Office Basic 2007.


Apa yg dimaksud dengan refurbished PC?
Refurbished PC adalah suatu system komputer yang mengalami modifikasi hardware secara substantial dan memerlukan license operating system yang baru, karena modifikasi tersebut telah menciptakan suatu “PC baru”. Pada umumnya Anda dapat meng-upgrade/ mengganti seluruh komponen hardware pada PC Anda, dan Anda boleh menyimpan license OEM operating system, dengan pengecualian tidak ada penggantian motherboard.
Jika terdapat penggantian motherboard,maka telah tercipta “PC baru”. OEM license tidak dapat ditransfer dari PC sebelumnya. Oleh karena itu “PC baru” tersebut memerlukan license OEM operating system yang baru.

Apakah Office 2003 OEM memiliki hak untuk melakukan downgrade ke versi sebelumnya?
Tidak, Office 2003 OEM License tidak memiliki hak untuk downgrade. Hak untuk melakukan downgrade pada OEM License, hanya terdapat pada Windows XP Pro, Windows Server 2003 Standard Edition, Windows Server 2003 Enterprise Edition, dan Small Business Server 2003 Premium Edition.

Bila saya ingin membuka Warnet, apakah saya harus mendaftar software Microsoft yang saya gunakan? Kalau iya, bagaimana caranya?
Untuk Warnet, Anda harus mendaftar software Microsoft yang Anda gunakan ke website: http://www.WarnetLegos.com

No comments:

Post a Comment